Bisnis, JAKARTA - Setelah memulai ekspor minyak sawit untuk pertama kalinya pada 1919, Indonesia pada akhirnya mengambil langkah penataan ulang industri perkebunan kelapa sawit dalam negeri.
Jalan Panjang Pembenahan Industri Sawit RI
Ada berbagai persoalan yang menghinggapi industri ini. Sebut saja misalnya perizinan. Sejumlah perusahaan sawit ditengarai masih belum memiliki izin lokasi, izin usaha perkebunan maupun hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
